Legalitas
![]() |
EOA GOLD memiliki komitmen dalam mewujudkan ekosistem bisnis dan investasi logam mulia atau emas batangan. Melalui berbagai proses verifikasi dan pengujian laboratorium EOA GOLD sebagai produk serta merek memiliki daya saing di pasar komoditi emas batangan di Indonesia.
Beberapa proses yang ditempuh oleh EOA GOLD demi mewujudkan kepercayaan Konsumen dan umat dalam jual beli logam mulia atau emas batangan, yaitu :
1. Izin Perusahaan dari KEMENKUMHAM RI

Nomor Induk Berusaha (NIB) NO. 0220302120387
Bidang Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia serta Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam.
Bidang Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia serta Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam.
2. Sertifikasi Kualitas Sistem Manajemen


3. Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI)

4. Pengujian di G-Lab Pegadaian


5. Report of Analysis SUCOFINDO
